Cuti Akademik

Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada semester tertentu selama mahasiswa mengikuti jenjang sarjana (S1). Cuti akademik dapat berupa cuti akademik terencana dan tidak terencana. Cuti akademik terencana diberikan atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan sebelum pelaksanaan pendaftaran ulang, sedangkan cuti akademik tidak terencana dapat diberikan atas permohonan mahasiswa yang bersangkutan atau wali mahasiswa selama semester berjalan oleh karena mahasiswa yang bersangkutan sakit atau mengalami kecelakaan atau alasan lain yang dapat diterima oleh dekan.

Cuti akademik terencana hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik paling singkat dua tahun, sedangkan cuti akademik tidak terencana dapat diberikan pada saat dibutuhkan. Cuti akademik hanya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama empat semester. Masa cuti akademik yang diambil setelah mahasiswa menempuh kegiatan akademik selama dua tahun pertama tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi. Mahasiswa yang telah memperoleh izin cuti akademik tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik. Permohonan cuti akademik diajukan kepada wakil dekan yang membidangi urusan akademik.

Persyaratan cuti akademik adalah:

  1. Pengajuan dilakukan setelah menempuh kegiatan akademik selama dua tahun pertama
  2. Telah melakukan pelunasan UKT semester sebelumnya
  3. Lama cuti akademik yang dimohonkan tidak melebihi empat semester

Mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik selama satu semester tanpa mengajukan permohonan cuti akademik harus membayar uang kuliah yang terutang selama tidak mengikuti kegiatan akademik. Masa studi dan waktu evaluasi keberhasilan studi bagi mahasiswa yang memperoleh izin cuti akademik disesuaikan dengan mas cuti yang diberikan.

Mahasiswa oleh karena sesuatu dan lain hal merencanakan tidak mengikuti kegiatan akademik untuk sementara waktu atau ijin cuti akademik pada semester gasal, maka dapat mengajukan permohonan ke bagian akademik untuk mendapat persetujuan dekan, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:

  1. Lunas pembayaran UKT sampai dengan semester sebelumnya
  2. Lolos evaluasi studi 4 semester
  3. Tidak sedang dalam penyelesaian akhir studi
  4. Tidak berada dalam masa perpanjangan studi
  5. Tidak sedang menerima beasiswa

Sanksi pendidikan merupakan hukuman yang dijatuhkan kepada setiap mahasiswa yang telah melakukan pelanggaran ketentuan di dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar di Program Studi Ilmu Hukum UNM.

Sanksi sebagai bagian dari penerapan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa bertujuan untuk:

  1. Wujud disiplin dan kepatuhan agar tujuan pendidikan yang telah direncanakan dapat diwujudkan
  2. Memelihara mutu pendidikan serta mendorong mahasiswa dalam rangka pencapaian prestasi yang optimal, sehingga keseimbangan antara masukan (input), dan keluaran (output) dapat direalisasikan

Pada dasarnya, jenis sanksi yang diberikan disesuaikan dengan bentuk kegiatan proses belajar mengajar, yang terdiri atas dua bentuk yang relevan dengan hal tersebut, yaitu, pertama, sanksi administratif yang terutama terkait dengan kepatuhan dalam menjalani proses-proses administratif, dan ke dua, sanksi akademik yang mengutamakan pelaksanaan kemampuan akademik dalam rangka menjaga kualitas mutu pendidikan, sehingga peserta didik yang tidak mematuhi proses belajar-mengajar diperlukan pengenaan sanksi.

Pemantauan dan pengendalian kualitas dilakukan dengan evaluasi berjenjang sebagai ketentuan yang berlaku di Universitas Negeri Makassar. Sanksi administratif dan akademik disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran mahasiswa yang bersangkutan. Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada mahasiswa, adalah:

  1. Denda cuti belajar tanpa izin, dilakukan dengan cara membayar beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) selama mas non-aktif kuliah atau masa cuti tanpa izin
  2. Denda untuk cuti lebih dari 4 semester tanpa izin, dilaksanakan dengan pembebanan UKT yang besarnya ditentukan oleh fakultas
  3. Mahasiswa yang terlambat lebih dari 30 menit lebih/kekeliruan melihat jadwal ujian, tidak diperkenankan mengikuti ujian mata kuliah yang bersangkutan, dan tidak diberi dispensasi ujian di luar jadwal yang telah ditentukan
  4. Mahasiswa oleh sesuatu dan lain hal secara terpaksa menunda ikut wisuda, apabila melewati mas semester berikutnya, maka dibebaskan membayar biaya pendidikan dengan melampirkan surat keterangan telah menempuh semua mata kuliah dan lulus

Sanksi akademik dapat diberikan kepada mahasiswa, antara lain adalah:

  1. Mahasiswa yang terlambat melakukan pengisian KRS dalam masa waktu yang telah ditentukan, oleh karena kesalahannya atau kekeliruannya sendiri, dikenakan sanksi pengurangan jumlah SKS yang dapat diambil dalam semester tersebut
  2. Mahasiswa yang mengambil beban studi sebagaimana yang telah ditentukan, maka kelebihan beban studi yang diambil oleh mahasiswa yang bersangkutan sendiri harus dibatalkan, sehingga sesuai dengan batas beban SKS yang tertera dalam kartu hasil studi (KHS)
  3. Mahasiswa yang melakukan perubahan KRS tanpa seizin dosen pembimbing akademik, maka KRS mahasiswa yang bersangkutan ditolak dan yang diberlakukan adalah KRS yang mendapat persetujuan dari dosen pembimbing akademik
  4. Mahasiswa yang tidak mememnuhi kehadiran perkuliahan 80% dalam setiap mata kuliah yang diikuti, maka tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester
  5. Mahasiswa yang melakukan perbuatan kecurangan dalam ujian tengah semester (UTS) atau ujian akhir semester (UAS), dinyatakan gugur dan/atau tidak lulus mata kuliah tersebut atau dapat dikenakan sanksi lainnya dalam hal ini
  6. Mahasiswa yang tidak memenuhi persyaratan evaluasi akademik tahap empat semester pertama dipersilahkan mengundurkan diri
  7. Mahasiswa yang melakukan plagiasi penulisan hukum atau karya tulis lainnya, maka hasil pekerjaannya dinyatakan tidak berlaku, dan mahasiswa yang bersangkutan wajib mengganti penulisan tersebut dengan judul baru
  8. Mahasiswa yang memperoleh perpanjangan masa studi yang khusus dalam rangka penyelesaian penulisan hukum wajib membuat laporan kemajuan sevara berkala kepada dosen pembimbing akademik dan wakil dekan bidang akademik
  9. Mahasiswa yang melewati batas waktu perpanjangan masa studi yang telah diberikan oleh dekan dalam jangka waktu dua kali berturut-turut dapat dinyatakan mengundurkan diri (dropt-out)

Mahasiswa yang dinyatakan dan ditetapkan lulus dalam rapat yudisium berhak mengikuti wisuda sarjana yang diselenggarakan Universitas Negeri Makassar. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa dinyatakan dalam nilai-relatif dengan predikat kelulusan sebagai berikut:

  1. IPK 2,50-2,75 = Memuaskan
  2. IPK 2,76-3,50 = Sangat Memuaskan
  3. IPK 3,51-4,00 = Cum Laude (dengan pujian), dengan syarat masa studi maksimal sejumlah semester terencana (8 semester) + 2 semester, dan tidak ada nilai D